Usman : Warga Segera Menghubungi Pos Damkar Terdekat, Apabila Terjadi Kebakaran

Focuskaltim.com, Balikpapan – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan meminta kepada masyarakat Balikpapan untuk dapat dengan segera menghubungi pemadam kebakaran sekitar, apabila terjadi kebakaran. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kebakaran yang begitu besar.
”Warga cepat menghubungi pemadam kebakaran setempat, hal ini penting guna memaksimalkan penanganan bencana kebakaran,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kota Balikpapan Usman Ali,Jumat (10/11/2023)
Lanjut Usman, masyarakat diimbau mencatat nomer telepon pos- pos terdekat .Sehingga saat terjadi kebakaran dapat langsung di tindak lanjuti.
”Penting bagi masyarakat ikut terlibat dalam proses koordinasi, baik melalui BPBD atau melalui pos-pos damkar yang selalu siap melaksanakan tugasnya.Dengan mencatat nomor telepon pos pemadam kebakaran terdekat, maka prosesnya bisa menghemat waktu dan penanganannya bisa lebih cepat,” tegasnya.
Usman mengaku, beberapa pos di Balikpapan yang terdekat dari Gunung Guntur, yakni Pos Damkar Wilayah Balikpapan Tengah, tepatnya di Jalan Meyjen Sutoyo. Posisinya persis di depan pusat perbelanjaan Gadjah Mada kawasan Gunung Malang.Selain itu Pos Damkar Wilayah Balikpapan Utara, berada di Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 1,5, Gunung Samarinda. Bahkan ada juga Pos Damkar di Jalan Adil Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Persis di samping Plaza Kebun Sayur.
Untuk wilayah Balikpapan Selatan, bisa memanfaatkan bantuan dari Pos Damkar Unit Pelaksana Teknis Bencana Daerah (UPTBD), di Jalan Ruhui Rahayu I, Kelurahan Sepinggan.
Usman menambahkan, BPBD terus berkoordinasi dengan stekholder lainnya. Misalnya dengan Pertamina Health, Safety, Security and Enviromental (HSSE) Fire Station, yang berlokasi di Jalan Karang Anyar, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Barat dalam penangganan kebakaran.
”Kami selalu menghimbau kepada warga juga untuk selalu memperhatikan kompor didapur sudah padam belum, apabila akan bepergian. Begitu juga untuk instalasi listrik yang dianggap sudah tidak layak untuk segera di ganti ulang,” tutupnya. (*)