Perspektif Perda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Focuskaltim.com, Samarinda – Pemprov dan DPRD Kaltim melakukan persetujuan bersama Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah. Persetujuan ini dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Rabu (8/11/2023).
Samsun mengatakan persetujuan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) mampu mendorong strategi pemerintah daerah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia.
“Kesetaraan gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya,” katanya belum lama ini.
Ia berharap dengan perubahan perda ini dapat menggiring setiap tahap pembangunan terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan. Sehingga kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir, serta keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang.
“Sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Riza Indra Riadi, Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim, menyampaikan Pengarusutamaan Gender (PUG) jadi strategi sistematik untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan.
“Salah satunya adalah dalam proses penyelenggaraan. Perda ini dapat mendongkrak keberhasilan dan sebagai daya ungkit untuk meningkatkan indeks pemberdayaan gender (IDG) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG),” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)