Penerangan Jalan Umum, Menggunakan Tiang Artistik Yang Mempercantik Kota Balikpapan

Focuskaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan Kota Balikpapan akan memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) dikawasan Jembatan Manggar, Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar. Hal ini bertujuan, untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan pada malam hari. Selain itu, penerangan jalan mengurangi resiko kecelakaan dan memfasilitasinavigasi dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
“PJU tidak hanya sekadar terang, melainkan lebih dari itu. Karena rencananya Dishub Balikpapan bakal menggunakan tiang artistik yang bakal menjadikan kawasan tersebut semakin estetik,” kata Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra, Minggu (12/11/2023).
Lanjut Adwar biasa di sapa Edo, untuk pemasangan PJU menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023. Tidak hanya itu PJU juga dialokasinan pada APBD Murni. Dishub Balikpapan juga akan melakukan pemasangan PJUTS alias PJU bertenaga Sel Surya atau Solar Cell untuk beberapa wilayah di Kota Balikpapan.
“Kami sedang melakukan pemasangan sebanyak 146 unit untuk PJUTS untuk sejumlah kawasan. Seperti Batu Ampar, dan Karang Jati,” ujarnya.
Edo mengaku, untuk pemasangan PJU menggunakan tiang artistik sepanjang Jalan Jenderal Sudirman d sudah rampung secara keseluruhan dengan total 120 tiang. Sedangkan untuk tiang lama telah dicabut. “Kami menargetkan pemasangan total tahun 2023 sebanyak 1.725 titik,” ujarnya.
Perlu diketahui, untuk Pemasangan maupun perawatan unit PJU merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. Terkait PJU masuk program keenam yakni peningkatan kualitas estetika kota melalui modernisasi penerangan jalan umum. Berdasarkan kontribusi pajak pendapatan daerah dari pajak penerangan jalan (PPJ) yang dibayarkan oleh warga Kota Balikpapan di tahun 2021 mencapai angka Rp 123 miliar. Dari PPJ sebesar Rp 123 miliar itu, yang diserahkan untuk pendapatan daerah hanya Rp 30 miliar. Anggaran yang dikembalikan ke masyarakat sebagai bentuk pelayanan. (*)