Pemkot Balikpapan Pastikan Kenaikan NJOP Tak Pengaruhi Tarif PBB

Focuskaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan memastikan penerapan kenaikan standar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2024, tidak akan mempengaruhi tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib dibayar masyarakat. Dengan kata lain tidak ada kenaikan PBB.
“Kami telah menyiapkan relaksasi pajak bagi masyarakat, kebijakan ini diberikan untuk menghindari kenaikan PBB, meski NJOP mengalami kenaikan, “ kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan Idham, Kamis (2/11/2023).
Lanjut Idham, pihaknya kini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Balikpapan akan rencana kenaikan NJOP. Adapun untu kenaikan NJOP berdasarkan aturan baru yang akan ditetapkan sesuai Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang diberlakukan efektif mulai 5 Januari 2024.
“Kami kini telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait persiapan untuk penerapan PBB tahun depan. Kemungkinan tahun depan aka nada perubahan tarif. Kenaikan ini berdasarkan undang-undang baru terkait PDRB,” tegasnya.
Idham menjelaskan, masyarakat Balikpapan tidak perlu khawatir terkait kenaikan NJOP tidak mempengaruhi terhadap kenaikan PBB. Karena untuk pembayaran dan besaran PBB yang dibayar yakni sama dengan besaran PBB tahun sebelumnya.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi untuk kenaikan NJOP. Namun tarif PBB akan sama dengan tarif tahun sebelumnya,” tegasnya.
Idham menambahkan, adapun kenaikan NJOP menyesuaikan harga jual dipasaran saat ini, mengingat kota Balikpapan tidak pernah melakukan kenaikan NJOP. Selain itu, dengan di tunjuknya Kaltim menjadi IKN tentunya berdampak terhadap kenaikan harga jual properti.
“Tentunya kami akan melakukan penyesuaian NJOP sesuai dengan harga pasar yang ada saat ini. Mengingat saat ini harga tanah sudah tinggi sedangkan NJOP itu masih sangat rendah, berkisar 50 persen di bawahnya,” tutupnya. (*)