Optimalkan Penerimaan PAD, DPRD PPU Bakal Tetapkan Dua Obyek Rertibusi Baru

Focuskaltim.com, Penajam – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama pemerintah daerah sepakat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi. Hal itu dilakukan melalui pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah, beberapa waktu lalu.
Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari dua sektor tersebut, yakni menambahkan sejumlah obyek pajak dan retribusi baru. Diantaranya, penggunaan laboratorium UPT Dinas Pekerjaan Umum (PU), Mess Pemda di Jakarta, hingga sarana olahraga milik pemerintah daerah.
“Beberapa objek yang sebelumnya tidak masuk di Perda retribusi itu sudah dimasukkan semua,” kata Ketua Pansus I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, Selasa (7/11/2023).
Dijelaskan Bijak, Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi salah satu Raperda yang diprioritaskan. Pasalnya, apabila tidak segera disahkan, maka penerapan pungutan pajak maupun retribusi oleh pemerintah daerah berpotensi menjadi illegal. Terpenting, penambahan sejumlah obyek pajak dan retribusi baru merupakan mengoptimalkan potensi sumber pendapatan.
“Ini sangat penting untuk segera dituntaskan karena merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait hubungan keuangan pemerintah daerah dan pusat,” ungkap Politisi Demokrat ini.
Selain obyek pajak baru, di dalam Perda tersebut juga memuat tentang penyesuaian terhadap beberapa nilai objek pajak dan retribusi. Melalui perubahan Perda Pajak dan Retribusi tersebut, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan keuangan daerah.
“Kami berharap tahun depan sudah bisa ditarik retribusinya. Jadi bisa menambah pendapatan daerah,” tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah daerah tahun 2023 ini menetapkan nilai PAD sebesar Rp 97,1 miliar. Angka tersebut bertambah dari penetapan PAD pada APBD Murni tahun sebesar Rp 90,9 miliar.
Kenaikan nilai PAD sekira 7 persen itu dinilai tidak lepas dari bertambahnya potensi penerimaan dari sektor pajak. (Adv)