Layani Keluhan THR, Disnakertrans PPU Buka Posko Pengaduan

Focuskaltim.com, Penajam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Sekretaris Disnakertrans PPU, Anang Widianto mengatakan, posko pengaduan pembayaran THR akan dibuka di kantor Disnakertrans PPU pada tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.
“Posko pengaduan THR mulai dibuka dibatas akhir pembayaran THR,” kata Anang, Senin (10/4/2023).
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
Karyawan perusahaan diminta untuk melapor di posko pengaduan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. “Para pekerja bisa datang langsung ke kantor atau melalui media sosial, website dan WA (WhatsApp) untuk mengadu apabila tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan,” ujarnya.
Anang menekankan, perusahaan yang memiliki kesulitan keuangan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR harus melakukan rapat bersama dengan pihak pekerja terlebih dahulu.
“Kalau tidak ada kesepakatan baru dilaporkan ke Disnakertrans. Kita nanti akan melakukan mediasi. Tapi, perusahaan itu juga harus membuktikan bahwa memang betul-betul mengalami kesulitan keuangan,” tuturnya. (Adv/Kominfo)