Kesbangpol Balikpapan Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pemilu

Focuskaltim.com, Balikpapan – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan kembali menegaskan, agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam kontestasi pesta demokrasi 2024 yang segera digelar.
Menurut Kepala Kesbangpol Balikpapan Sutadi, pihaknya kerap memberikan sosialisasi, guna memberikan wawasan kepada jajaran ASN terkait hak dan kewajibannya sebagai aparatur sipil negara pada pemilu nanti.
“Kami menghimbau dan mengingatkan kepada ASN, agar menjaga netralitas sejak dimulainya rangkaian pemilu 2024. Namun tidak mengurangi kewajiban dalam menjalankan tugas profesionalisme,” tegas Sutadi, Senin (23/10/2023).
Lanjut Sutadi, ASN diharapkan dapat memberikan pelayanan tanpa membedakan kepentingan dari siapapun. Kemudian menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih, dan yang tak kalah penting bersikap netral.
“Jadi netralitas ASN itu wajib hukumnya, karena profesional tanpa netralitas itu sesuatu yang tidak berjalan secara optimal,” ujarnya.
Saat disinggung , pemberian sangsi bila terbukti PNS tidak netral. Sutadi mengaku, pihaknya akan melihat sesuai dengan regulasinya dan sesuai aturan yang berlaku.Kendati demikian, ASN dituntut dapat memberikan contoh kepada generasi muda untuk cinta tanah air menjaga integritas bangsa, dan juga nilai-nilai pandangan dalam kehidupan sehari- hari.
“Sehingga berdasarkan itu tugas ASN sangat berat, dalam memberikan contoh saat pemilu 2024 nanti,” tegasnya.
Sementara itu, berita sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menegaskan, pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Menurutnya ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.
Pertama dia mengatakan, ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta. Selain itu, katanya, hal ini juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.
“ASN juga harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” ujarnya.
Suhajar menjelaskan, netralitas ASN juga menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.
Selain itu, netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. (Adv/Diskominfo)