Kafilahnya Didiskualifikasi Dari MTQ, Pemkot Balikpapan Meradang

Ketua I panitia pelaksana MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Kaltim, Zulkifli mengaku kecewa terhadap keputusan LPTQ yang dinilai sepihak dalam menerima laporan.
Focuskaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kecewa terhadap keputusan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu lantaran seorang pesertanya didiskualifikasi dari keikutsertaan lomba MTQ ke-44.
Menurut Ketua I Panpel MTQ ke 44, Zulkifli seharusnya pihak LPTQ tidak hanya mengakomodir laporan secara sepihak. Namun juga menanggapi klarifikasi yang diberikan pemerintah kota.
“Kami merasakan bahwa, petugas LPTQ Kaltim hanya mengakomodir laporan dari pihak lain tentang Balikpapan. Tanpa mau mendengar, menerima atau mengakomodir, klarifikasi yang kami berikan,” ujarnya, Jumat (19/5/2023).
Zulkifli yang juga menjabat sebagai Asisten I Sekot Balikpapan itu menjelaskan bahwa pihaknya pihaknya menginginkan ada perimbangan dalam menanggapi laporan. Dimana klarifikasi dari pemerintah kota seharusnya juga ditindaklanjuti. Meski begitu pihaknya menyatakan sami’na wa’atona dengan keputusan para ulama dalam penyelenggaraan MTQ.
“Misalnya, dari beberapa nama yang muncul akan diskualifikasi, kami menemukan diantaranya satu nama yang tidak mungkin didiskualifikasi,” terangnya.
Syarat kepesertaan kafilah tuan tumah dalam MTQ tingkat Provinsi Kaltim, jelas Zulkifli sudah dipenuhi. Acuanya adalah Peraturan Menteri Agama (Permenag) nomor 15 Tahun 2019 tentang MTQ dan STQ, terdapat tiga syarat pokok, yakni syarat pembinaan berjenjang, bukti sah mewakili suatu wilayah atau daerah yang dibuktikan dengan memiliki KTP setempat, serta mengacu sesuai aturan Dirjen Kemenag.
“Syarat pembinaan berjenjang kami buktikan dengan sertifikat atau keputusan dewan hakim. Bahwa yang bersangkutan sudah mengikuti MTQ tingkat kecamatan maupun kota,” bebernya.
Larangan berlomba terhadap kafilah bernama Muhammad Yusuf dinilai menciderai rasa keadilan. Padahal, Yusuf yang sudah beridentitas warga Balikpapan itu berprofesi sebagai guru ngaji. Bahkan, lanjut Zulkifli surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru ngaji bisa dibuktikan secara otentik.
“Ini yang bersangkutan sudah menjadi guru ngaji sejak tahun 2021, tinggal di Kota Balikpapan dan ber KTP Balikpapan, muridnya cukup banyak tidak hanya anak-anak tapi juga para orang tua, tapi ikut didiskualifikasi,” ungkapnya.
Dari seluruh persyaratan menjadi peserta lomba, sudah disampaikan melalui forum rapat bersama LPTQ maupun kabupaten/kota peserta lain. Bahkan, dikatakan Zulkifli upaya sumpah atau mubahalah peserta tidak direspon oleh pihak LPTQ.
Selain itu, parameter hingga penyebab peserta MTQ asal Balikpapan yang didiskualifikasi tidak dijelaskan.
“Kami dari pemerintah kota sangat tidak bisa mengerti regulasi, norma atau parameter apa yang digunakan untuk menentukan diskualifikasi tersebut selain Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019, apa harus membuktikan tembuni,” cetusnya. (Bie)