Idham: Kunjungan Meningkat di Balikpapan, Pemasukan Pajak Hotel dan Restoran Meningkat

Focuskaltim.com, Balikpapan – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mencatat, hingga kini untuk pemasukan pajak daerah dari pajak hotel dan restoran masih menjadi andalan bagi Kota Balikpapan. Hal ini dikarenakan terjadi peningkatan kunjungan ke Kota Balikpapan tahun 2023 ini.
”Untuk saat ini, memang, untuk pemasukan dari sektor pajak hiburan, hotel dan restoran sedang naik. Kenaikan itu didorong dengan adanya peningkatan jumlah kunjungan ke Kota Balikpapan. Seiring dengan pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ”kata Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham ketika diwawancarai wartawan, Jumat (17/11/2023).
Idham mengaku, untuk peningkatan jumlah kunjungan itu dikarenakan, banyaknya sejumlah kegiatan dan event di Kota Balikpapan. Termasuk kegiatan konser yang juga mempengaruhi. Selain itu, kegiatan besar dari kementerian banyak di agendakan di kota Balikpapan.
“Konser-konser ramai itu berpengaruh juga. Kalau totalnya, itu paling banyak PBB, cuman baru bisa dilihat di akhir tahun potensi PAD. PBB ini memang targetnya Rp 300 miliar, realisasi tahun lalu, Rp 127 miliar, jadi bisa dibayangkan naik diatas 100 persen pada tahun ini,” tegasnya.
Idham menambahkan, pihaknya optimis realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2023 ini dapat tercapai, dengan ada peningkatan pendapatan yang telah dicapai dari beberapa sektor.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengaku, rencana pemotongan pajak konser dan acara even dari 30 persen menjadi 10 persen. Penurunan jaka konsen dan acara even ini sesuai rencana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insentif dan Kemudahan Berusaha yang sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. ”Raperda itu memuat inisiatif penurunan salah satu jenis pajak yakni pajak hiburan, yang di dalamnya termasuk pajak event dan konser. Ia menambahkan, penurunan pajak ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor hiburan di Balikpapan, yang selama ini terhambat oleh besarnya beban pajak,” ujarnya.
Andi Arif Agung biasa disapa A3 ini menjelaskan, Raperda ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dengan aturan terbaru pemerintah pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ia menyebut, Raperda yang masih dalam proses pembahasan di legislatif tersebut akan menggabungkan berbagai jenis pajak dan retribusi daerah menjadi satu, sehingga mempermudah proses pemungutan pajak oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (*)