DPRD PPU Bakal Tetapkan Regulasi Perlindungan bagi Nelayan

Focuskaltim.com, Penajam – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Regulasi tersebut sudah digodok beberapa waktu lalu oleh Panita Khusus (Pansus) I bersama eksekutif.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani mengatakan dibentuknya aturan perlindungan nelayan, lantaran pekerjaan tersebut memiliki resiko cukup tinggi. Maka legislatif bersama eksekutif bermaksud memberikan perlindungan secara spesifik bagi para nelayan.
“Nelayan di Kabupaten PPU perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah, karena pekerjaan seorang nelayan cukup beresiko, misalkan cuaca buruk, gelombang tinggi,” ucap Bijak, Senin (6/11/2023).
Kebijakan pemberian perlindungan bagi nelayan disalurkan dalam bentuk keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, nelayan akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Raperda inisiatif dewan ini bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan.
“Raperda itu diharapkan jadi pedoman dan acuan pemerintah untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Politisi Demokrat ini.
Perhatian pemerintah terhadap perlindungan dinilai penting. Mengingat, masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan di wilayah PPU cukup banyak. Hal tersebut sekaligus bentuk tanggung jawab sosial pemerintah kepada warganya.
”Ini menjadi salah satu bukti jika legislatif terus memberikan perhatian kepada masyarakat di pesisir yang berprofesi sebagai nelayan,” tutupnya. (Adv)