Diduga Salah Bayar, Pengusaha Katering Laporkan KPU Balikpapan ke Polres dan Kejaksaan

Kantor KPU Kota Balikpapan (Foto; Doc Facebook KPU)
Focuskaltim.com, Balikpapan – Seorang pengusaha katering asal Kota Balikpapan, Umi Latifa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan ke aparat penegak hukum. Tidak hanya ke Polresta, pemilik CV Cahaya Berkah Mandiri (CBM) tersebut juga melaporkan KPU ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
Hal itu lantaran Umi Latifa merasa dirugikan atas proses pembayaran pesanan katering sebesar Rp 157 juta. Dimana, angka itu merupakan jumlah tagihan yang harus dibayar oleh KPU Kota Balikpapan katering sejak Desember 2022 hingga Februari 2023.
“Kami telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan dan Kejari Kota Balikpapan. Serta KPU Provinsi Kaltim sejak tanggal 17 April 2023 lalu,” ujarnya.Senin (15/5/2023).
Menurut Umi, seharusnya pembayaran uang katering dibayarkan melalui rekening CV CBM, namun dibayarkan melalui Achmad Zubaidi yang dalam hal ini merupakan marketing freelance dan tidak diberikan kuasa untuk menerima uang pembayaran.
Ia menuturkan, dirinya mendapat proyek pengadaan katering tersebut dari seseorang yang bernama Achmad Zubaidi yang menjadi marketing freelance.

“Kami tidak ada pikiran apa-apa, karena itu merupakan lembaga negara dan tidak mungkin main tidak profesional. Setelah itu selang beberapa waktu dia tidak bayar-bayar,” jelasnya.
“KPU membayarkan uang catering ke CV CMB di November itu yang kecil-kecil dia bayar aja lewat transfer. Nah yang tidak bayar itu yang sejak Desember, yang disebutkan akan dibayar nanti di bulan 3 dan kami sudah serahkan invoice beserta dengan fakturnya,” tambahnya.
Lanjut Latifah, tagihan bulan Desember 2022 hingga Februari 2023 tidak dibayarkan dan hal ini sudah ditanyakan kepada Zubaidi, namun yang bersangkutan beralasan kalau tagihan tersebut akan dibayar pada bulan Mei 2024.
“Saya tidak mau karena ini ibaratnya sudah inflasi dan kalau tidak satu minggu ini tidak dibayar Saya akan datang ke KPU. Ketika mendatangi kantor KPU saya ketemu dengan Ibu Susan, tapi kayaknya mereka membulat aja. Dan mereka menyampaikan bahwa sudah membayarkan tagihan kepada Zubaidi,” ujarnya.
Dengan melakukan pembayaran langsung ke Zubaidi, tentunya dirinya tidak menerima. Dikarenakan Zubaidi tidak mendapatkan surat kuasa menerima uang. Adapun pembayaran yang resmi melalui transfer ke rekening CV CBM. Atas kejadian ini dirinya tidak terima dan menyampaikan somasi kepada KPU Kota Balikpapan sebanyak dua kali. Karena tidak ada tindaklanjut, dirinya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan dan Kejari Kota Balikpapan.
“Saya sampaikan bahwa perusahaan ini bukan atas nama Zubaidi dan di dalam invoice sudah dicantumkan nomor rekening perusahaan. Setelah saya datang sebanyak dua kali dan tidak datang ketemu saya berikan somasi pertama, karena dirinya merasa belum menerima atau uang pembayaran yang disebutkan. Kemudian saya melayangkan somasi yang kedua dan selanjutnya lapor ke Polres dan juga kejaksaan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan Ardiansyah mengatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan masalah pembayaran katering di KPU Kota Balikpapan.
“Nanti saya cek ya kayaknya sudah ada di Intel itu,” tegas Ardiansyah usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (15/5/2023).
Lanjut Ardiansyah, pihaknya pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut terlebih apabila ditemukan ada dugaan kerugian negara.
“Nanti saya coba cek lagi sudah ada ya laporannya itu. Tapi nanti kasi intel itu ya karena belum lapor juga kasi intel, yang pastilah kita tindak lanjuti,” tutupnya. (*)