Pemkot Balikpapan Bakal Tata Ulang Pasar Pandasari

Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bakal melakukan penertiban pedagang di Pasar Pandasari dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan, agar kawasan pasar yang terletak di wilayah Balikpapan tersebut tidak semrawut.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri kepada awak media mengatakan penataan sekaligus penertiban pedagang Pasar Pandansari agar kawasan itu dapat dilalui kendaraan.
“Kami akan melakukan penertiban keberadaan ratusan pedagang di Pasar Pandasari. Rencananya penertiban akan dilakukan di bulan Juli hingga Desember,” ujar Musri belum lama ini.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan penertiban akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang, stakeholder dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman.
Musri menyebut, kapasitas lapak di dalam pasar cukup untuk menampung jumlah pedagang. Dari bangunan pasar mencapai tiga lantai, kapasitas petak mencapai 1.600 unit. Sementara jumlah pedagang yang terdata hanya sekitar 600 orang.
“Sebenarnya untuk lantai 1, 2 dan 3 sebenarnya cukup menampung pedagang. Sehingga penertiban nanti hanya akan melakukan konsep penataan,” katanya.
Rencananya untuk lantai 3 dan lantai 2, akan dilakukan pembersihan dan dilakukan perbaikan sarana dan prasarana utilitas yang ada di lokasi tersebut pasca terjadi kebakaran. Selanjutnya, pedagang akan di verifikasi untuk dapat kembali ke petaknya masing-masing di dalam pasar. Yang kemudian akan diakomodir sesuai zona, apakah itu pasar basah atau pasar kering.
“Saya bersama teman-teman dari Satpol PP sedang mendesain, dengan teknis penertiban dan teknis penataannya. Untuk penertiban setelah konsepnya selesai, jadi akan ada program bersama dari Dinas Perdagangan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum untuk memetakan persoalan tersebut,” jelasnya.
Haemusri meminta kepada para pedagang untuk bersama sama pemerintah kota , menjaga ketertiban di pasar. Karena, apabila berjualan di sembarang tempat , tentunya akan mengakibatkan konsumen yang masuk pasar menggunakan kendaraan tidak dapat masuk.
“Nantinya penertiban lebih di fokuskan kepada pedagang yang berjualan di dalam dan diluar pagar,” pungkasnya. (Bie)