Kirab Adipura Kencana, Disambut Meriah Ribuan Warga Balikpapan

Focuskaltim.com, Balikpapan – Ribuan masyarakat Balikpapan dan pelajar ikut serta dalam arak – arakan Piala Adipura yang di mulai dari kantor Pemkot Walikota menuju Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma Iswahyudi, Jalan Syarifudin Yoes dan Jalan Ruhui Rahayu kemudian dibawa dengan berjalan kaki ke Halaman BSCC Dome, Balikpapan. Tidak hanya piala Adipura Kencana saja yang di arak, melainkan juga piala Adiwiayata Kencana dan Piagam Apresiasi Pembinaan Program Kampung Iklim (Proklim) ikut di arak keliling kota Balikpapan.
Arak-arakan kirab dan pawai ini dilepas Sekretaris Kota Balikpapan H Muhaimin, ST didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Balikpapan Andi Muhamad Yusri Ramli dihalaman Kantor Wali Kota Balikpapan.
Terlihat dalam arak- arakan Piala Adipura Kencana dibawa langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, Piala Adiwiyata Kencana dibawa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Irfan Taufik dan Piala Proklim dibawa Camat Balikpapan Timur Mustamin.
Ketiga piala ini diserahkan kepada Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud SE,ME disaksikan Forkopimda Kota Balikpapan, Ketua TP PKK Kota Balikpapan Hj Nurlena Rahmad Mas’ud, SE dan Ketua Dharma Wanita Kota Balikpapan Inneke Muhaimin.
“Tentunya saya berharap, penghargaan yang diberikan Pemerintah Pusat ini bukan hanya simbol belaka, namun bagaimana mengimplementasi dan memberikan edukasi kepada semua warga Kota Balikpapan, untuk berkomitmen menjaga kebersihan dan lingkungan kita,” ujar Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud SE,ME, usai kegiatan Kirab Piala Adipura Kencana.Minggu (10/3/2024)
Lanjut Rahmad, kita berharap budaya warga Kota Balikpapan yang selalu menjaga kebersihan dan lingkungan ini tidak boleh luntur dengan semakin banyaknya warga pendatang ke Kota Balikpapan menyusul ditetapkannya IKN Nusantara di Kaltim.
“Budaya yang baik ini, tidak boleh luntur dan hilang akibat terpengaruh dengan pemindahan IKN Nusantara di Kaltim dan banyaknya pendatang yang masuk ke Kota Balikpapan. Dimana warga kita memiliki budaya malu membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Rahmad mengaku,untuk evaluasi terhadap kebersihan kota selalu dilakukan, dimana masih ada tumpukan sampah yang masih belum terkelola dengan baik. Namun demikian, Pemkot Balikpapan akan terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan.
“Untuk tumpukan sampah itu hilang, namun bagaimana setelah itu ada laporan, jajaran terkait dengan cepat mengambil langkah-langkah. Nah, salah satunya kita sudah menambah jumlah angkutan danb bak sampah untuk mengangkut sampah yang ada di masyarakat,” tegasnya.
Rahmad menegaskan, untuk angkutan sampah, Pemkot Balikpapan melalui DLH juga sudah menyiapkan beberapa skema dan desain dalam pengangkutannya sehingga sampah tidak terlalu lama menumpuk di TPS.
Selain itu, Rahmad berpesan kepada warga kota untuk memperbanyak keimanan dan ketaqwaan dalam bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Ia juga berharap seluruhn umat Islam warga Kota Balikpapan untuk dapat melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh.
“Ini moment yang tepat untuk memperbanyak keimanan dan ketaqwaan,” ujarnya.
Rahmad menambahkan, bulan suci ramadan ini Pemkot Balikpapan juga telah mengeluarkaan surat edaran tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan , arena biliar, karaoke dan panti pijat.
“Selain itu, pemilik rumah makan juga kita himbau untuk berdagang sesuai dengan waktu yang ditentukan, dan menghargai warga yang sedang beribadah puasa dengan tidak membuka tempah usahanya secara terang-terangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kelapa Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, dalam penanganan sampah di Kota Balikpapan, pihaknya melibatkan kecamatan hingga kelurahan, terutamanya untuk menghimbau warga agar tertib dalam membuang sampah sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Kita juga memiliki Tim Operasi Justisi, dan selalu melakukan patroli untuk menjaga kebersihan dan jika menemuka warga yang membuang sampah sembarangan atau diluar waktu yang ditengtukan, maka akan diberikan sanksi,” ujarnya.
Diakuinya di dalam perda tentang persampahan Kota Balikpapan, ada tiga pola sanksi yang pertama teguran, yang kedua sanksi administrasi dan ketiga denda. (*)