Pasca Dituntut 10 Tahun, Pembunuh Keluarga di Babulu Minta Keringanan Hukuman

Focuskaltim.com, Penajam – Pengadilan Negeri (PN) Penajam, menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sidang pembelaan terdakwa atau pledoi digelar hari ini, Kamis (7/3/2024).
Sidang pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan sekira pukul 11.00 dan selesai 15.00 Wita. Pada sidang pledoi tersebut, terdakwa J (18) didampingi tim penasihat hukum dan perwakilan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Balikpapan. Proses sidang sendiri dihadiri oleh puluhan anggota keluarga korban, yang menunggu di luar Gedung Pengadilan Negeri.
“Tadi sudah dibacakan secara tertulis pledoi dari penasehat hukum pada pokoknya momohonkan dan meminta supaya anak diberikan hukuman yang seadil-adilnya. Itu pada pokoknya dari penasihat hukum.,” kata juru bicara PN Penajam, Amjad Fauzan saat ditemui usai sidang.
Majelis Hakim, lanjut Amjad juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Di sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni 10 tahun penjara. Berdasarkan bukti-bukti persidangan maupun keterangan para saksi, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Namun, dikarenakan masih masuk kategori dibawah umur, terdakwa hanya dituntu setengah dari hukuman orang dewasa.
“Tadi disampaikan secara lisan dan tulisan di persidangan oleh anak. Dia meminta supaya diberikan keringanan hukuman dari tuntutan yang disampaikan,” Kata Amjad tanpa merinci isi pembelaan.
Amjad menjelaskan, tidak disampaikannya isi pembelaan terdakwa, dikarenakan berkaitan dengan pokok perkara. Tetapi yang jelas, terdakwa melalui penasihat hukum meminta hukumannya dikurangi.
“Karena berkaitan dengan pokok jadi kami belum bisa menyampaikan lebih detail, saya juga belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait isi dan segala macamnya. Nanti pada saat putusan pasti di bacakan secara terbuka,” terangnya.
Usai pembacaan pledoi, Majelis hakim mempersilahkan penuntut umum untuk menanggapi isi pembelaan yang disampaikan terdakwa. Tanggapan JPU atas isi pledoi akan disampaikan pada sidang besok.
“Agenda replik atau tanggapan atas pembelaan disampaikan besok. Karena tadi pihak penuntut belum siap,” tutup Amjad. (dee)