Pemkot Melarang Operasional THM Selama Ramadan

Focuskaltim.com, Balikpapan – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota Balikpapan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), arena biliar, karaoke dan panti pijat, Demikian diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkot Balikpapan Ruddy Siswanto.
“Kami masih menyiapkan, dan kini drafnya sudah ada, sudah koordinasi, sudah siap tayang, tinggal tanda tangan pak Wali,” tegas Ruddy beberapa waktu lalu.
Ruddi menjelaskan, adapun lama waktu SE Wali Kota atas larangan tersebut mengikuti waktu sejak awal Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 mendatang untuk THM, panti pijat dan karaoke dilarang beroperasi selama satu bulan penuh. Sementara untuk arena biliar ada waktu-waktu tertentu diperbolehkan beroperasi.
“Tentunya larangan ini menjadi runitas tahunan, artinya di Balikpapan kebijakannya setiap bulan Ramadan THM, panti pijat, dan karaoke ditutup. Sedangkan arena biliar rencananya tidak tutup total, namun ada waktu-waktu tertentu mereka diizinkan beroperasi,” tambah Ruddy.
Lanjut Ruddy, untuk penutupan seperti ini tidak hanya dilakukan pada saat hari besar umat muslim saja. Melainkan pada perayaan hari besar agama lain yang diakui di Indonesia. Sedangkan larangan ini sama diberlakukan baik THM dan tempat hiburan lainnya.
“Saat perayaan hari besar agama-agama lain juga kita terbitkan SE Wali kota untuk larangan tempat hiburan beroperasi. Untuk SE kali ini direncanakan sehari sebelumnya baru akan diterbitkan, untuk nomornya setelah ditandatangani baru di beri nomor,” ujarnya.
Berita sebelumnya, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim menjelaskan, penutupan sementara THM, masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kota Balikpapan. Tentunya akan ada SE yang dikeluarkan pemerintah kota terkait jam operasional THM. Namun, untuk saat ini masih menunggu SE dan instruksi dari pemerintah kota.
”Kami akan melakukan rapat dan koordinasi terkait penutupan THM jelang bulan puasa tahun 2024 ini. Untuk itu, setiap tahunnya THM pasti ditutup sementara, sehingga untuk tahun ini pastinya akan ditutup juga. Untuk tahun lalu tidak ada THM yang melakukan pelanggaran atau beroperasi saat bulan puasa,” tegasnya. (*)