Pengelolaan Retribusi Parkir Diserahkan Dishub, Jukir akan Peroleh Pelatihan

Focuskaltim.com, Balikpapan – Dinas Perhubungan Kota Balikpapan akan mengelola parkir di 5 pasar tradisional milik pemerintah kota. Adapun tujuan pengelolaan itu, guna menaikan pendapatan daerah melalui sektor parkir.
“Pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan telah menyerahkan pengelolaan retribusi parkir di 5 pasar tradisional ke Dinas Perhubungan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Adward Skenda Putra, Senin (04/03/2024).
Adward biasa disapa Edo mengaku, pihaknya kini mencari pola dalam pengaturan parkir di kawasan pasar, dikarenakan pasar ada yang masih di lalui angkutan keluar masuk dan ada beberapa juru parkir yang harus dibina.
“Jukir yang merupakan binaan Dinas Perdagangan akan tetap di berdayakan menjadi Dinas Perhubungan sesuai ketentuan aturan PAD retribusi pasar,” katanya.
“Adanya retribusi parkir berkurang semenjak ada larangan menarik retribusi pengujian kendaraan bermotor (PKB) .Dengan dilimpahkan pengelolaan parkir dipasar akan menambah kekurangan yang ada,” sambungnya.
Adward menjelaskan, pihaknya belum mengetahui berapa target dari retribusi pasar yang di kelola Dishub. Karena retribusi pajak pasar baru dilimpahkan. “Meskipun target retribusi parkir selama di Dinas Perdagangan belum pernah tercapai. “Kami akan konsolidasi dengan jukir yang beroperasi di pasar tradisional di Balikpapan. Rata –rata untuk pasar terdapat 4 hingga 5 jukir dan akan dilakukan pembinaan,” tegasnya.
Lanjut Adward , nantinya sistim setoran untuk para jukir ke Dishub, akan diberikan karcis parkir. Jukir akan melakukan penyetoran setiap harinya. “Setiap pasar ada jukir, mereka akan melakukan setoran ke Dishub setiap hari dan ada juga setiap minggu. Hal ini tergantung potensinya,” ujarnya.
Adward menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada jukir, seperti cara mengatur parkir yang benar. Sehingga diminta kepada jukir untuk dapat diajak bekerjasama dengan pemerintah kota. “Meskipun belum ada sanksi terhadap jukir, karena mereka saat dibawa ke persidangan hanya melakukan pelanggaran ketertiban umum,” tutupnya. (*)