DKP PPU Ajak Pelaku Usaha Pangan Segar untuk Mendaftar Sertifikat Penerapan Penanganan melalui Pusat OSS

Focuskaltim.com, Penajam – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Penajam Paser Utara (PPU) mengajak seluruh pelaku usaha pangan segar untuk melakukan pendaftaran Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB) dan izin edar melalui laman Pusat Online Single Submission (OSS) di oss.go.id.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha pangan segar memenuhi standar penanganan yang baik dan telah mendapatkan izin edar sebelum beredar di pasaran.
Pendaftaran SPPB dan izin edar melalui Pusat OSS bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus dokumen perizinan secara elektronik. Dengan menggunakan layanan online ini, diharapkan proses pendaftaran dan perolehan izin dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Selain itu, sistem ini juga memungkinkan pelaku usaha untuk memantau status perizinan mereka secara real-time.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha pangan segar di Penajam Paser Utara untuk segera mendaftarkan SPPB dan izin edar melalui laman Pusat OSS. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap produk pangan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar keamanan pangan dan mendapatkan izin edar dari otoritas yang berwenang,” kata Kepala DKP PPU, Mulyono.
Penerapan SPPB menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha pangan segar sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas dan keamanan produk pangan yang dihasilkan. Dengan memiliki SPPB, pelaku usaha dapat membuktikan bahwa proses produksi dan penanganan produk pangan mereka memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan.
Melalui langkah ini, DKP PPU berharap dapat meningkatkan kualitas dan keamanan produk pangan yang beredar di Penajam Paser Utara. Dengan memiliki izin edar yang sah, masyarakat dapat lebih percaya dan yakin terhadap produk pangan yang mereka konsumsi. Sebagai konsekuensi, diharapkan dapat tercipta lingkungan konsumen yang sehat dan aman.
Pelaku usaha pangan segar yang ingin melakukan pendaftaran SPPB dan izin edar dapat mengakses laman Pusat OSS di oss.go.id dan mengikuti petunjuk yang telah disediakan. DKP PPU juga siap memberikan bantuan dan informasi lebih lanjut kepada pelaku usaha yang membutuhkan. (*)