Pembangunan Sekolah di Telaga Sari, Penlok dan DED Tahun 2023

Focuskaltim.com, Balikpapan – Dinas Pendidikan dan Kebudayan memastikan penunjukan lokasi (Penlok) dan Detail Engineering Desing (DED) untuk pembangunan sekolah jenjang SMPN di kawasan Telaga Sari tepatnya di Lapangan Tenis Manuntung Balikpapan, tahun ini juga.
”Untuk lokasi pembangunan sekolah negeri itu besar kemungkinan di kawasan Telaga Sari tepatnya di Lapangan Tenis Manuntung Balikpapan,” kata Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik, Kamis (16/11/2023).
Irfan menjelaskan, untuk Penlok dan Detail Engineering Design (DED) yakni produk perencanaan (detail gambar kerja) yang dibuat konsultan perencana. Artinya nantinya untuk pekerjaan bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.
”Untuk eksekusinya, setelah merampungkan semua tahapan tersebut dengan alokasi anggaran Rp60 miliar untuk pembangunam di dua tempat di Balikpapan tengah dan Balikpapan Timur,” tegasnya.
Irfan mengaku, untuk konsep pembangunan masih menunggu hasil DED. “Apakah akan di bangun sekolah terpadu seperti di kawasan Balikpapan Selatan itu konsepnya nanti di DED,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh mengatakan, pembangunan sekolah terpadu SD dan SMP akan dibangun di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Kecamatan Balikpapan Timur pada tahun 2024 mendatang.
“Pembangunan sekolah sudah dialokasikan anggarannya kurang lebih Rp 35 miliar per sekolah karena sekolah terpadu,” ujarnya.
Lanjut Abdulloh, pembangunan sekolah ini dapat meminimalisir permasalahan penerimaan peserta didik di Kota Balikpapan setiap tahunnya. Mengingat, penduduk Kota Balikpapan setiap tahun semakin bertambah, tentunya kebutuhan sekolah sangat diperlukan.
Dengan pembangunan sekolah yang menjadi visi misi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dapat mengantisipasi persoalan meningkatnya jumlah peserta didik.
“Setiap tahun yang mau bersekolah di SD dan SMP jumlahnya semakin meningkat, pemerintah wajib menyiapkan fasilitas itu, karena pemerintah mencanangkan wajib sekolah sembilan tahun. Tidak boleh ada warga negara Indonesia tidak bersekolah, karena semua itu tanggung jawab negara dalam hal ini pemerintah Kota Balikpapan,” tutupnya. (*)