DKUMKMP Silaturahmi Dengan Depokindo

Focuskaltim.com, Balikpapan – Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan menggelar silaturahmi dengan Dewan Koperasi Daerah (Depokinda) Balikpapan. Silaturahmi di gelar di gelar Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Balikpapan di Balikpapan Sports and Convention Center (BSCC) Dome, Jalan Ruhui Rahayu, Kecamatan Balikpapan Selatan, Jum’at (17/11/2023).
Dalam silaturahmi itu , membahas terkait kewajiban koperasi untuk menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini mengingat ada beberapa koperasi di Balikpapan yang belum melaksanakan RAT.
Menurut Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP)Kota Balikpapan- Heru Ressandy Kusuma, pihaknya telah mengingatkan koperasi menunaikan kewajibannya menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Karena sekitar puluhan koperasi belum melaksanakan RAT. “RAT merupakan salah satu kewajiban koperasi yang digelar setiap tahun,” ujarnya.
Heruressandy menjelaskan, koperasi wajib RAT ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang tertuang dalam Pasal 22 sampai dengan pasal 26. Dalam Pasal 26, disebutkan RAT digelar paling sedikit sekali dalam setahun. RAT juga berfungsi untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus. Diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau.
“RAT ini menjadi langkah awal untuk penilaian koperasi sehat, maka kami harap koperasi di Balikpapan yang belum menggelar RAT untuk segera,” tegasnya.
Heruressandy mengaku, adapun koperasi yang tidak mengikut RAT dikarenakan kepengurusannya sudah tidak aktif. Selain itu, sulitnya mengumpulkan anggota untuk mencapai kuorum. Yakni jumlah minimum individu yang memiliki kepentingan. Adapun jumlah minimal yakni 50 persen+1.
“Artinya yang pernah ditetapkan dalam hasil rapat itu mereka tidak lengkap lagi. Biasanya sulit untuk mengumpulkan sehingga tidak bisa melaksanakan RAT,” ujarnya.
Heruressandy menambahkan, selain itu ada juga yang berhubungan dengan keuangan. Misalnya keuangan tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga tidak menggelar RAT. Hal itu diperparah karena koperasi tidak melapor. “Bagi koperasi yang tidak mengikuti RAT, akan di kenakan sanksi administrasi. “Statusnya non aktif, saat ini sudah kami sampaikan surat teguran koperasi yang belum menjalankan RAT,” tutupnya. (*)