Aturan IMTN di Balikpapan Dianggap Rancu, BAI Kaltim Bakal Adukan ke Pusat

BAI Kaltim berniat mengadukan ke pemerintah pusat terkait aturan IMTN sebagai legalitas lahan.
Focuskaltim.com, Balikpapan – Penerapan aturan Izin Memiliki Tanah Negara (IMTN) di Kota Balikpapan dinilai rancu dan perlu dievaluasi. Pasalnya, terbitnya IMTN berpotensi menimbulkan masalah hingga terjadinya sengketa lahan.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kaltim Daisy Asoka Sakti. Menurutnya, undang-undang agraria hanya mengakui segel dan sertifikat sebagai legalitas atas kepemilikan lahan yang sah.
“Saya sangat khawatir dengan legalitas legalitas tanah yang ada di Kalimantan Timur, khususnya yang ada di kota Balikpapan. Karena di kota Balikpapan sendiri yang ada peraturan daerah terkait penerbitan IMTN,” ujar Daisy kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Dengan adanya aturan terkait penerapan IMTN, Daisy menganggap legalitas status kepemilikan menjadi rancu. Mengingat, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengakomodir dua status lahan di bawah sertifikat.
“Kalau saya melihat fenomena yang ada sekarang, ada pergantian dari IMTN dan juga ada yang dari segel, apakah hal ini kemudian tidak rancu ketika negara mau pakai kemudian harus mengganti rugi,” ucapnya.
Selain itu, dalam penerbitan IMTN, pemasangan plang pengumuman dianggap cuma sekedar formalitas. Lantaran, plang pengumuman bisa dibongkar pasang. Dampaknya, status lahan diketahui masyarakat hingga dengan mudah diklaim oleh orang lain. Kondisi tersebut, juga berpotensi menimbulkan tumpah tindih lahan.
Terkait permasalahan ini, pengurus DPD BAI Kaltim Ernawati menyatakan berencana mengadukan ke pemerintah pusat.
Menurutnya, potensi permasalahan di Balikpapan cukup tinggi. Apalagi status segel belum berkekuatan hukum yang kuat sehingga rawan menimbulkan sengketa.
“Padahal lebih jelas ya segel yang menerbitkan itu siapa Kecamatan, Kalau tidak ada registrasi itu dinyatakan palsu. Sehingga munculah segala-segel baru dan menimbulkan masalah tumpang tindih,” ujarnya.
Hal ini tentunya juga membuat investor datang ke Balikpapan menjadi takut dalam berinvestasi.
“IMTN ini kan sebenarnya menyaring dan BPN itu hanya terima bersih, harusnya IMTN dicari betul kau tidak ada legalitasnya jangan diterbitkan,” ungkapnya.
Masalah sengketa lahan juga menimpa salah satu warga, Noor Liyan. Ia mengaku lahannya diserobot dan berdiri bangunan liar. Lahannya yang berada di samping Globat Sport dijadikan lapak berjualan dengan hanya bermodalkan izin OSS.
“Kami juga meminta pemerintah agar menertibkan itu. Bahkan saya sudah bayar pajak dan mengikuti aturan yang ada. Untuk menguasai lahan yang saya miliki saja tidak bisa. Seperti angkringan yang saya bongkar, bolehkan saya lakukan itu karena itu lahan milik saya. Karena sudah bersurat-surat kemana tapi gak direspon,” tuturnya.
Padahal lahan tersebut sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Perda. Sedangkan ada oknum warga yang tak memiliki legalitas dan izin, justri dibenarkan menduduki lahan orang lain.
“Dalam hal ini kami akan ke pusat meminta keadilan. Kami akan meminta penegakan hukum secara adil. Agar ini menjadi contoh bagi masyarakat lain agar lebih hati -hati jangan meminjamkan tanah ke orang lain, karena mereka bisa mengakui tanah itu dengan alas hak lain -lain,” pungkasnya. (Bie)