Puluhan Masyarakat Gelar Aksi Demo Kenaikan Tarif PDAM

Suasana demonstrasi warga di halaman kantor bupati PPU, Senin (19/6/2023).
Focuskaltim.com, Penajam – Puluhan masyarakat melakukan aksi demonstrasi di Halaman Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Senin (19/6/2023). Sebelum ke kantor bupati, massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggungat tersebut terlebih dahulu berorasi di depan kantor Perumda Air Minum Danum Taka.
Mereka menuntut diturunkanya tarif PDAM. Kenaikan tarif yang berlaku saat ini dianggap memberatkan masyarakat.
Menurut koordinator aksi, Siryoto kenaikan tarif PDAM yang diberlakukan mulai awal tahun ini membuktikan tidak adanya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah seharusnya ada pertimbangan sebelum memutuskan menaikan tarif PDAM ini,” kata Siryoto dalam orasinya.
Kenaikan tarif dasar air minum PDAM mengacu pada terbitnya peraturan bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2022 tentang tarif air minum PDAM. Perbup tersebut mengatur penyesuaian tarif berdasarkan kelompok.
Selain itu, penetapan tarif juga berlaku berbeda. Tarif ditetapkan berdasarkan kubikasi pemakaian dan berlaku per 10 meter kubik.
Sebagai contoh, untuk kelompok rumah tangga II, penggunaan 0 sampai 10 meter kubik dikenakan Rp 5.625. Tarif itu akan naik menjadi Rp 6.793 jika penggunaan air mencapai 11 hingga 20 meter kubik, serta menjadi Rp 8.460 untuk penggunaan diatas 20 meter kubik.
Kenaikan tarif juga mengacu surat edaran dari Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum.
“Kami minta Perbup nomor 45 tahun 2022 dicabut. Karena kami sangat keberatan dengan kenaikan ini,” tuturnya.
Siryoto menegaskan, jika tuntutanya tidak mendapat tanggapan positif, pihaknya mengancam bakal mengerahkan massa yang lebih besar.
Sementara itu, Bupati Hamdam yang menumui pada pendemo mengatakan, proses menaikan tarif air minum PDAM sudah melalui berbagai pertimbangan.
Tingginya biaya pengolahan air baku menjadi alasan PDAM menaikan tarif. Disisi lain, pemerintah daerah juga tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran penyertaan modal untuk menyubsidi biaya operasional PDAM.
“Lalu darimana PDAM memperbaiki pelayananya. Belum lagi sebagian besar masyarakat belum menikmati pelayanan air. Kami juga dilarang memberikan penyertaan modal,” terang Hamdam.
Meski begitu, Hamdam menyatakan akan mencarikan solusi terhadap kenaikan tarif yang menjadi keluhan masyarakat. salah satunya, memberikan diskon atau potongan tagihan terhadap masyarakat dengan kategori kurang mampu.
“Solusi yang kami tawarkan itu memberikan diskon bagi masyarakat kurang mampu. Nanti akan kami bicarakan dengan pihak DPRD,” tutupnya.