Meresahkan Warga, Pemkot Balikpapan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

Arena judi sabung ayam di KM 13 Balikpapan Utara di bongkar aparat gabungan Satpol-PP TNI/Polri
Focuskaltim.com, Balikpapan – Pemerintah kota Balikpapan bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI AD,TNI AL, TNI AU, Kepolisian, Satpol PP serta Stakholder terkait melakukan pembongkaran di arena judi sabung ayam yang terletak di Jalan Pulau Balang KM 13, Kariangau, Kota Balikpapan, Minggu (16/4/2023).
Pembongkaran tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan Forkopimda berdasarkan laporan elemen masyarakat pada 10 April 2023 dan dibongkar dengan batas waktu 16 April 2023.
Aparat gabungan sebelum melakukan pembongkaran berkumpul terlebih dahulu di halaman Pemkot Balikpapan. Sekertaris Daerah Balikpapan – Muhaimin memberikan arahan kepada seluruh satuan instansi yang akan dipimpin Asisten I Sekretariat Kota (Setkot) Balikpapan, Zulkifli di halaman Balai Kota Balikpapan.
Baca juga : Pemkot Balikpapan Larang ASN Tambah Cuti Lebaran
Dalam sambutanya, Muhaimin meminta, agar tim rombongan pembongkaran dapat melakukan dengan humanis dan persuasif.
“Jadi pada sampai di sana akan dipimpin Pak Zulkifli yang dibantu aparat TNI-Polri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tegasnya.
Dari pantauan Swara Kaltim.com, pembongkaran arena judi sabung ayam ini dipimpin oleh Asisten 1 Pemkot Balikpapan Zulkifli.Adapun pembongkaran arena judi sabung ayam, dimulai pukul 11.49 WITA dengan menggunakan menggunakan 1 alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum.Arena judi sabung ayam di Km 13 Balikpapan Barat terlihat berbatasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW).
“Kami akan melakukan pembongkaran dan tidak akan ada tebang pilih, kata Asisten 1 Pemkot Balikpapan Zulkifli saat diwawancarai Wartawan dilokasi pembongkaran.
Zulkifli menjelaskan, pihaknya tidak begitu mengerti, sudah berlangsung sejak kapan lokasi tersebut dijadikan tempat perjudian dan sabung ayam. Karena saat laporan masuk pada 11 April 2023, maka dilakukan penelusuran lapangan.
“Kami telah memberikan surat edaran pembongkaran kepada pemilik tanah, untuk lokasi ini dikatakan tindak kriminal karena arena perjudian, indikasinya iya seperti itu sebagaimana surat edaran bersama yang melibatkan masyarakat luas. Karena ini persuasif maka dilakukan pembinaan, tapi kalau tidak persuasif ini akan ditindak tegas oleh polri akan memproses sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya
Sementara itu, Kapolsek Balikpapan Barat,Teguh Sanyoto menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam judi sabung ayam dan judi dadu tersebut.
“Sampai penyidikan belum ada tersangka, ” ujarnya.
Teguh menambahkan,apabila aktivitas judi sabung ayam kembali terjadi lagi, maka pihaknya tidak akan segan segan melakukan tindakan hukum.
“Ini merupakan penyakit masyarakat, dan akan diberikan tindakan hukum tegas apabila kembali terulang,” tutupnya. (*)