Komisi I DPRD PPU Berkomitmen Kawal Pembayaran THR Tenaga Honorer

Anggota Komisi I DPRD PPU Muhammad Bijak Ilhamdani
Focuskaltim.com, Penajam – Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen mengawal pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer. Hal itu dikatakan Anggota Komisi I Muhammad Bijak Ilhamdani.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor menyatakan bahwa pemberian THR bagi honorer bersifat wajib. Sehingga berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota di Kaltim.
“Kami berkomitmen untuk mengawal THR itu. Karena itu membantu THL, dalam mendapatkan tambahan penghasilan di luar gaji untuk persiapan lebaran,” kata Bijak, Minggu (9/4/2023).
Politisi Demokrat itu memberikan apresiasi terhadap statemen Isran Noor. Pemberian THR bagi tenaga harian lepas (THL) di lingkup pemerintahan daerah bisa membantu merayakan lebaran.
Baca juga: Komisi III DPRD PPU Minta Pemkab Segera Tuntaskan Permasalahan Aset Daerah
Meski demikian ia menilai, pernyataan gubernur sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah. Dimana, Pemkab PPU mengalokasikan anggaran sekira Rp 3,5 miliar untuk pembayaran THR honorer.
“Pemerintah daerah kan sudah menyiapkan itu, Pak Gubernur mungkin hanya mengingatkan saja, kepada pemerintah daerah agar segera melakukan pembayarannya. Jadi Kami mengapresiasi itu,” terangnya.
Untuk diketahui, seluruh tenaga honorer Pemkab PPU akan mendapatkan THR sebesar Rp 1 juta. Pemberian tersebut sebagai tambahan penghasilan dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Bijak berharap, pembayaran THR bisa sesegara mungkin direalisasikan. Sementara terkait besaran yang diberikan, ia menyerahkan itu sepenuhnya pada kebijakan Pemkab PPU.
“Kami akan terus mengawal hal ini sampai kepada penerima,” tutupnya. (Adv)